Sabtu, 28 Januari 2012

Good Governance dan Kinerja Pemerintah

Sejak satu dekade belakangan, telah terjadi perubahan pradigma manajemen pemerintah secara signifikan. Dari sistem manajemen pemerintahan berorientasi kekuasaan (power oriented) serba pemerintah kepada sistem pengelolaan bersifat pelibatan segala pemangku kepentingan (stakehedolders involvement), menjadi cikal bakal penerapan konsep Good Governance di Indonesia.
Manajemen pemerintah berorientasi kepada kekuasaan cenderung melahirkan pemerintah korup (power tend to coroupt), sewenang-wenang, arogan dan penuh ketidakadilan, akhirnya merugikan bangsa dan negara.

Good Governance dapat diartikan kepemerintahan baik atau tata kelola pemerintahan baik. Konsep manajemen pemerintah ini dirancang untuk menciptakan pelayanan publik berkualitas (service of excelence) yang menjadi harapan masyarakat.

Dalam konsep Good Governance (GG), pemerintah mendistribusikan kekuasaan, mengelola sumberdaya dan menangani berbagai persoalan secara domokratis, adil, transparan, sesuai aturan hukum berlaku (rule of law). Dalam hal ini pemerintah berperan sebagai institusi mengayomi, memfasilitasi, melindungi dan  mengakomodir aspirasi, serta membantu memecahkan persoalan dihadapi masyarakat tanpa diskriminasi.
Lebih lanjut, secara fungsional implementasi GG berfungsi sebagai tolok ukur mengevaluasi sejauhmanakah pemerintah menjalankan fungsinya secara efisien dan efektif dalam mewujudkan tujuan pemerintah, serta mempertanggungjawabkannya (accountability) kepada masyarakat sesuai mekanisme.

Perspektif GG mencakup tiga hal saling terkait satu sama lain, ekonomi, politik dan administrasi. 
Pertama, economic governance bertujuan mewujudkan aktivitas ekonomi secara mantap dan berkesinambungan melalui alokasi sumberdaya ekonomi secara efisien, untuk mewujudkan kesejahteraan ekonomi (economic well being) melalui peningkatan pertumbuhan ekonomi.
Juga, penurunan angka pengangguran, pemerataan pendapatan, pengentasan kemiskinan dan peningkatan kualitas hidup (quality of life). Pengelolaan ekonomi syarat keharusan (necessary condition) dilakukan pemerintah tanpa tawar-menawar, karena kegiatan ini langsung berpengaruh terhadap kesejahteraan masyarakat. Jika pemerintah gagal mengelola ekonomi, bakal memicu instabilitas pemerintahan.
Kedua, aspek politik adalah perspektif yang tidak bisa diabaikan dalam pelaksanaan GG, karena melalui keputusan politik ligitimet dan dukungan politik (political support) yang kuatlah dapat menghasilkan kebijakan publik baik pula. Untuk mewujudkan kinerja pemerintah efektif, perlu diciptakan sinergi yang baik antara lembaga eksekutif dengan legislatif atas prinsip kesetaraan dan saling  membutuhkan.
Legislatif haruslah berperan sebagai lembaga yang mampu menyalurkan aspirasi masyarakat, dan menprioritaskan kepentingan masyarakat yang diwakilinya. 
Ketiga, administrative governance berkaitan dengan implementasi dari proses kebijakan publik, di mana administrasi  kunci pelaksanaan birokrasi.

Dalam pelaksanaan GG, birokrasi  haruslah menatausahakan semua kegiatannya dengan baik, sejak perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan. Pengadministrasian kegiatan dengan baik akan menghasilkan output baik pula yang harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat. Di samping itu, administrasi yang baik dapat menghindari pemborosan dan penyimpangan penggunaan sumberdaya ekonomi yang dapat menyebabkan semakin jauhnya masyarakat dengan impian mereka.    

Pelaksanaan GG tidak mungkin hanya dilakukan pemerintah secara sendiri, meskipun pemerintah memiliki otoritas kuat dan sumberdaya sangat besar. Oleh karena itu, pemerintah perlu memperoleh dukungan masyarakat (publik) dan sektor swasta (privat sector). Dalam pelaksanaannya, keterlibatan dan keterpaduan lembaga politik, lembaga publik, perusahaan dan masyarakat secara integratif dan partnership akan mewujudkan eksistensi GG dalam mencapai tujuan pemerintahan secara efektif. 
Dalam GG, pemerintah haruslah berupaya secara internal mengelola pemerintahan dengan baik sesuai aturan yang ada melibatkan sektor swasta dan masyarakat. Swasta dan masyarakat memiliki potensi sangat besar dalam kegiatan pembangunan, dan mereka memiliki sumberdya ekonomi tidak kalah besarnya dengan pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah haruslah mampu memainkan peranannya dengan efektif untuk merangkul dan melibatkan kedua kekuatan tersebut dalam kegiatan pembangunan dan pemerintahan.

Intinya, pemerintah bukan hanya sekadar pembuat kebijakan (regulator and decision maker), dan memposisikan dirinya sebagai lembaga super-ordinat. Di samping itu, pemerintah haruslah mampu memotivasi masyarakat, aspiratif  dan bersikap adil. Tentunya ditopang dengan ketegasan menegakkan aturan (law enforcement) untuk tumbuhnya kegiatan ekonomi, sosial dan politik secara  lebih konstruktif dan favorable.
Pengalaman menunjukkan bahwa munculnya berbagai insiden dan anarkis saat ini wujud kegagalan pemerintah mengelola negara dan mewujudkan keadilan. Ini berakumulasi  menjadi suatu kekecewaan yang diekspresikan rakyat dalam berbagai bentuk. Jika hal ini tidak mendapat perhatian pemerintah, masyarakat akan semakin tidak peduli dan jauh dari pemerintah.

Akibat dari hal itu, bangsa dan negara akan mengalami kerugian.Sedangkan masyarakat adalah potensi yang dapat mendorong pembangunan, meskipun mereka juga bisa menjadi potensi merugikan suatu bangsa seperti kita lihat bagaimana kekuatan rakyat (people power) dapat meruntuhkan kekuasaan dan  pemerintahan seperti di Mesir dan Libya baru-baru ini. Hal ini terjadi karena rakyat  tidak lagi mempunyai rasa memiliki terhadap pemerintah dan tidak mencintai pemerintahnya. Oleh karena itu, pemerintah yang baik harus mampu menggalang aspirasi dan partisipasi masyarakat, serta menggandeng mereka dalam setiap kegiatan pemerintahan dan pembangunan.
Sektor swasta (privat), tidak dapat diabaikan dalam bidang ekonomi (economic gavernance). Sebab, sektor swasta memiliki sumberdaya kapital dan manusia  relatif besar dalam suatu perekonomian. Sektor swasta melakukan berbagai kegiatan ekonomi, salahsatu di antaranya investasi dan menciptakan nilai tambah ekonomi melalui kegiatan produksi dalam berbagai bidang, baik sektor riil maupun moneter.
Kegiatan tersebut berdampak terhadap penyerapan tenaga kerja, pengurangan kemiskinan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah, masyarakat dan swasta menjadi penggerak utama (prime mover) dalam pembangunan guna menciptakan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, pemerintah haruslah mampu menciptakan iklim bisnis yang favorable untuk mendukung perkembangan sektor swasta.

Kebijakan pemerintah yang berpihak kepada swasta akan memiliki dampak signifikan terhadap upaya peningkatan pendapatan dan pertumbuhan ekonomi, pada gilirannya menciptakan kesejahteraan masyarakat. Di sisi lain, pemerintah melalui kebijakannya harus mampu menjaga keseimbangan antara peranan masyarakat dengan peranan swasta, agar tidak menimbulkan kesenjangan kesejahteraan mencolok antara masyarakat dengan pelaku bisnis (swasta).

Pemerintah yang telah menjalankan GG akan terlihat dari beberapa ciri; 

Pertama, partisipasi artinya terbukanya pintu yang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk ikut memberikan partisipasinya dalam pengambilan keputusan maupun pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan, baik langsung maupun tidak langsung. Demikian pula sebaliknya, masyarakat dengan kesadaran dan keikhlasan memberikan atau menyumbangkan sesuatu untuk kepentingan bangsa, tetapi bukan mobilisasi. 

Kedua, rule of law artinya setiap warga negara secara normatif haruslah sama di mata hukum dan mereka harus diberlakukan sama tanpa diskriminasi atas pelayanan publik diberikan kepadanya.

Ketiga, tranparansi artinya setiap warga negara berhak memperoleh informasi yang diperlukan. Makanya, pemerintah harus bersikap terbuka dan jujur menyampaikan informasi kepada rakyatnya,  tentu saja sesuai mekanisme yang ada. 
Keempat, responponsiveness, artinya setiap lembaga pemerintah haruslah cepat tanggap (quick respond) dengan setiap persoalan yang dikeluhkan masyarakat.
Ini wujud pelayanan publik baik. Oleh karena itu, lembaga pemerintah haruslah memerankan dirinya sebagai abdi rakyat (public server). 

Kelima, efektif dan efisien artinya, lembaga pemerintah harus melakukan sesuatu aktivitas dengan hasil lebih besar dengan biaya seminimal mungkin. Artinya, lembaga pemerintah tidak boleh melakukan pemborosan terhadap penggunaan sumberdaya milik masyarakat (do right thing and do thing right) .

Keenam, public accountability artinya, setiap lembaga pemerintah haruslah mempertanggung-jawabkan setiap kegiatan yang dilakukannya kepada masyarakat sesuai mekanisme yang ada. Sejatinya, lembaga pemerintah adalah lembaga yang diberi amanah oleh masyarakat mengelola aset mereka dan bekerja untuk kepentingan mereka. Juga, seyogianya mempertanggungjawabkan amanah tersebut kepada masyarakat sesuai mekanisme yang ada. (*)

Tidak ada komentar: